Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS merupakan dokumen yang harus dimiliki warga negara asing untuk tinggal sementara di Indonesia. KITAS berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan harus diperpanjang jika masih dipergunakan. Produk keimigrasian yang satu ini menjadi dokumen yang diperlukan warga asing yang ingin bekerja dan tinggal lebih lama di Indonesia sebagai ekspatriat. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai KITAS:

VITAS atau Visa Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing untuk masuk dan tinggal terbatas di wilayah Indonesia. Secara umum, jenis Visa ditentukan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja. Jenis Visa yang dipegang akan menentukan dokumen apa saja yang perlu dibawa oleh penjamin atau orang asing pada saat mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Pemegang VITAS diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengkonversi VITASnya menjadi ITAS paling lama 30 hari sejak kedatangan.

Warga negara asing yang menikah secara resmi dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh KITA dengan disponsori oleh pasangannya. Dengan izin ini, warga asing bisa tinggal tapi tidak untuk bekerja.

Pengurusan KITA harus dilakukan di wilayah domisili orang asing akan tinggal. Hal ini terkait pengawasan keimigrasian agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan bagi orang asing yang tinggal lama diwilayahnya.

Penjamin atau orang asing yang ingin mendapatkan KITAS harus mempersiapkan persyaratan berikut ini:

  1. Surat permohonan ITAS dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-)
  3. KTP sponsor ;
  4. Formulir pengajuan ITAS;
  5. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan buku nikah, KTP sponsor dan kartu keluarga sponsor.
  6. Untuk sponsor orang tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  7. Bagi TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa Ingris oleh penerjemah bersertifikat);
  8. Bagi penanam modal asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari badan kordinasi penanaman modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
  9. Bagi pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Butuh bantuan untuk mengajukan permohonan KITAS dan dokumen keimigrasian lainnya? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.