Klasifikasi UMKM Yang Perlu Diketahui

Usaha skala mikro, kecil dan menengah telah menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia. Pada saat terjadi krisi, UMKM relatif dapat bertahan dibandingkan perusahaan besar. Hal ini karena biasanya usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dan menggunakan mata uang asing yang paling berpotensi mengalami pengaruh krisis.

Kini, banyak pelaku UMKM memanfaatkan platform digital dalam mengembangkan bisnisnya. Platform digital memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Misal dalam jangkauan pasar, UMKM dapat menjangkau pelanggan di berbagai wilayah, baik nasional maupun internasional, tanpa batasan geografis.

Dalam pengelompokan UMKM di Indonesia, terdapat klasifikasi yang didasarkan pada beberapa faktor, seperti jumlah aset, omset tahunan, dan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Klasifikasi UMKM ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami UMKM di Indonesia. Selain itu, klasifikasi UMKM juga dapat membantu dalam:

  1. Menentukan besaran pajak yang akan dikenakan kepada pemilik UMKM
  2. Mengurus surat izin usaha

Klasifikasi UMKM berdasarkan modal dan omset tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, pengelompokkan UMKM bedasarkan modal usaha yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha adalah sebagai berikut:

Sementara itu, kriteria UMKM berdasarkan hasil penjualan tahunan sebagai berikut:

Klasifikasi UMKM juga dapat dilakukan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan. Dalam hal ini dapat merujuk pada Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha yaitu:

  1. Usaha Kecil: tenaga kerja 5-19 orang.
  2. Usaha Menengah: tenaga kerja 20-99 orang.

 

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha untuk bisnis UMKM? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.