Memulai Usaha Makin Mudah Bagi UMKM Pasca Diterbitkannya PP 28/2025

Memulai usaha kini semakin mudah, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menghadirkan berbagai kemudahan dalam proses perizinan usaha.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat peran UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Salah satu terobosan penting dalam PP ini adalah mekanisme pernyataan mandiri (self-declaration), yang memungkinkan pelaku UMK/UMKM berisiko rendah memulai usaha tanpa proses perizinan yang berbelit-belit.

Apa Itu Mekanisme Pernyataan Mandiri?

Bagi pelaku usaha kecil, urusan perizinan sering kali menjadi tantangan tersendiri. Prosedur yang panjang, persyaratan yang banyak, serta biaya yang tidak sedikit kerap membuat pelaku usaha enggan mengurus legalitas usahanya.

Melalui PP 28/2025, pemerintah menghadirkan mekanisme pernyataan mandiri yang lebih sederhana dan cepat.

Pernyataan mandiri adalah pernyataan resmi dari pelaku usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang menyatakan bahwa kegiatan usaha mereka memenuhi ketentuan ruang dan standar usaha yang berlaku.

Setelah pernyataan ini diunggah, sistem OSS secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang langsung berlaku sebagai legalitas usaha tanpa perlu dokumen tambahan.

Jenis Usaha yang Bisa Memanfaatkan Mekanisme Ini

Tidak semua jenis usaha dapat menggunakan mekanisme pernyataan mandiri. Hanya usaha yang tergolong berisiko rendah yang mendapatkan fasilitas ini.

Klasifikasi risiko rendah ini ditentukan berdasarkan skala usaha dan potensi dampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan

Langkah-Langkah Memperoleh Legalitas Usaha

Berikut alur sederhana yang dapat diikuti pelaku UMK/UMKM untuk memperoleh NIB melalui pernyataan mandiri:

  1. Mendaftar di Sistem OSS
    • Buat akun di situs OSS (oss.go.id).
    • Lengkapi data pribadi dan data usaha.
  2. Mengisi Pernyataan Mandiri
    • Menyatakan bahwa usaha yang dijalankan memenuhi persyaratan ruang, standar, dan ketentuan yang berlaku.
  3. OSS Menerbitkan NIB Secara Otomatis
    • Setelah pernyataan dikirim, Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung diterbitkan tanpa harus menunggu verifikasi panjang.
  4. Menggunakan NIB sebagai Legalitas Usaha
    • NIB ini berlaku sebagai:
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha ingin melakukan impor barang.
      • Akses ke berbagai program pemerintah, seperti pembinaan UMKM, bantuan modal, dan fasilitas lainnya.

Manfaat Langsung Bagi UMKM

Dengan diterapkannya PP 28/2025, pelaku UMK/UMKM tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mengurus perizinan. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan antara lain:

Dengan kemudahan ini, pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha dan memperluas pasar tanpa terhambat urusan administrasi.

Meski perizinan kini lebih sederhana, pelaku usaha tetap harus memahami aturan dasar yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.