Mengenal Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Usaha jasa konstruksi di Indonesia merupakan sektor yang penting dan terus berkembang, terutama seiring dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kebutuhan hunian serta fasilitas komersial. Sektor ini mencakup berbagai aktivitas seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan infrastruktur lainnya yang mendukung ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sektor konstruksi menjadi jenis usaha yang memiliki peluang ekonomi yang besar mengingat kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terus meningkat.

Bagi para pelaku usaha yang sedang atau tertarik untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, salah satu hal penting yang harus dilakukan yaitu mengurus perizinan berusaha. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU). Sebelum itu, pelaku usaha harus memahami tentang kualifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha melalui penilaian kelayakan terhadap dokumen badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk mendapatkan SBU Konstruksi melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berwenang memberikan persetujuan SBU. Kualifikasi ini nantinya yang menentukan apakah perusahaan dapat mengikuti pengadaan jasa konstruksi melalui proses tender, seleksi, tender terbatas atau pengadaan langsung dalam rangka  mengerjakan proyek Pemerintah atau Swasta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 penetapan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi dilakukan terhadap setiap subklasifikasi usaha jasa konstruksi yang diajukan oleh BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan untuk mendapatkan SBU Konstruksi. Terdapat tiga jenis kualifikasi pada usaha jasa konstruksi yaitu kecil, menengah dan besar. Penetapan kualifikasi ini dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan dokumen sebagai peryaratan SBU meliputi ;

  1. Penjualan Tahunan
  2. Kemampuan Keuangan
  3. Ketersediaan Tenaga Kerja
  4. Peralatan Konstruksi

Adapun kualifikasi pada usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut;

  1. Kualifikasi Kecil (K).

Usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil dibagi tiga, yaitu;

K1 memiliki kategori:

K2 memiliki kategori:

K3 memiliki kategori:

  1. Kualifikasi Menengah (M).

Usaha jasa Konstruksi dengan kualifikasi Menengah dikelompokan menjadi dua, yaitu;

M1 memiliki kategori:

M2 memiliki kategori:

  1. Kualifikasi Besar (B).

usaha jasa Konstruksi berukuran Besar dikelompokan menjadi dua yaitu;

B1 memiliki kategori:

B2 memiliki kategori:

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.