Mengenal Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Sumber foto Pixabay.com

Perseroan Perorangan atau PT Perorangan merupakan badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana memungkinkan pelaku usaha mikro mendirikan badan usaha PT. Berbeda dengan PT biasa yang harus didirikan oleh dua orang atau lebih, PT Perorangan dapat didirikan oleh hanya satu orang saja.

PT Perorangan bisa menjadi pilihan bagi pengusaha mikro kecil yang ingin mengelola usahanya secara formal namun ingin menguasai kepemilikan usaha sepenuhnya, atau kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk mendirikan badan usaha berbentuk PT biasa.

Untuk mendirikan sebuah PT Perorangan paling tidak harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Selain itu ada dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengurus pendirian PT Perorangan, diantaranya:

Setelah memenuhi seluruh syarat dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, berikut prosedur untuk mendirikan PT Perorangan;

Ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh  pengusaha mikro kecil yang mendirikan PT Perorangan, diantaranya:

Dengan berbagai keuntungan yang dimiliki, PT Perorangan juga memiliki berbagai keterbatasan dibandingkan PT biasa yang merupakan persekutuan modal, diantaranya:

Dengan demikian PT Perorangan cocok dipilih oleh pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki keinginan untuk membesarkan usahanya ke skala menengah dan besar.

Butuh bantuan dalam mendirikan PT Perorangan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.