Pendirian Yayasan di Indonesia

 

Kita sudah tidak asing lagi mendengar kata yayasan. Yayasan biasanya didirikan dengan tujuan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Sebagai sebuah lembaga Nirlaba, yayasan harus memiliki legalitas agar mendapat kepercayaan dari masyarakat. Aturan tentang pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Untuk mendirikan sebuah yayasan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:

Pendiri yayasan adalah warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Lembaga atau badan hukum pun  dapat mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.

untuk mendirikan yayasan, harus ada pemisahaan kekayaan antara yayasan dan pendiri. Kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia,  yang berasal dari pemisahaan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Sedangkan yayasan yang didirikan oleh WNA, bersama orang Indonesia, yang berasal dari pemisahaan harta kekayaan pribadi pendiri adalah senilai 100 juta rupiah.

Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawasa. Hal ini bertujuan untuk memisahkan dengan tegas hak dan kewajiban antar struktur yayasan.

  1. Mengurus Akta Pendirian Yayasan. Pendirian yayasan harus melalui akta Pendirian Yayasan melalui notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian yayasan menjadi dokumen penting saat akan melakukan permohonan status badan hukum.
  1. Pengesahan Status Badan Hukum Yayasan. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  1. Proses Pengumuman.  Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Meskipun yayasan bukan lembaga yang melakukan kegiatan komersial, namun yayasan juga harus mengurus NPWP sebagai identitas dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk medirikan yayasan harus memperhatikan aturan pemerintah daerah. Biasanya setiap pemerintah daerah memiliki peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah.

Untuk memperoleh tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas bembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditanda tangani oleh ketua dan sekertaris.

Dalam UU Yayasan disebutkan jika yayasan diberikan izin melakukan kegiatan usaha dengan batasan.  Salah satunnya adalah kegiatan usaha yang dilakukan harus sesuai dengan tujuan anggaran dasar yayasan. Dan mengenai aturan penggajian telah diatur dalam pasal 5 UU Yayasan.

Untuk dapat menjalankan kegiatan/usaha, yayasan atau badan/lembaga sosial harus memiliki izin operasional dari perangkat daerah atau instansi yang bersangkutan. Untuk memperoleh izin operasional, yayasan harus sudah memiliki akta pendirian, tanda daftar, NPWP, data pengurus dan proposal teknis.

Ingin mengurus pendirian yayasan yang anti ribet? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.