Penting Diketahui Produsen: Tanggal Kedaluwarsa Wajib Dicantumkan pada Kemasan!

 

Dalam dunia produksi dan distribusi barang, khususnya produk pangan dan minuman, mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau “best before” merupakan hal yang sangat penting. Informasi ini bukan hanya menjadi acuan utama bagi konsumen dalam menentukan kelayakan suatu produk, tetapi juga menjadi kewajiban hukum bagi produsen yang tidak boleh diabaikan.

Mengapa Tanggal Kedaluwarsa Penting?

Setiap produk memiliki masa simpan yang terbatas. Setelah melewati tanggal kedaluwarsa, kualitas produk bisa menurun secara signifikan, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, mencantumkan informasi ini bertujuan untuk:

Sayangnya, masih banyak ditemukan produk di pasaran yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau bahkan yang telah melewati masa simpan masih tetap dijual. Hal ini tentu merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.

Landasan Hukum Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa

Kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Peraturan-peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencantumkan label yang lengkap dan benar pada setiap produk yang diedarkan.

Apa Saja Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Kemasan?

Selain tanggal kedaluwarsa, pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan informasi berikut pada label kemasan:

1. Nama produk;

2. Daftar bahan yang digunakan (termasuk informasi alergi, jika ada);

3. Berat bersih atau isi bersih;

4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor produk tersebut ke Indonesia.

Label yang jelas dan lengkap tidak hanya menunjukkan transparansi produsen, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.

Sanksi Jika Tidak Mematuhi

Mengabaikan kewajiban pelabelan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Pelaku usaha yang tetap menjual barang tanpa label lengkap, termasuk tanggal kedaluwarsa, dapat dikenai:

 

Butuh bantuan mendirikan CV? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.