Perbedaan Prosedur Penanaman Modal PMDN dan PMA

Penanaman modal merupakan segala bentuk kegiatan menanam modal yang dilakukan baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam praktiknya, penanaman modal dibedakan menjadi dua kategori utama, yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Keduanya memiliki prosedur dan ketentuan yang berbeda, terutama dalam hal kepemilikan modal, bentuk usaha, serta persyaratan investasi.

Apa Itu PMDN dan PMA?

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat, di wilayah Indonesia dan dengan sumber dana yang berasal dari dalam negeri.

Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), badan usaha asing, atau pemerintah asing, yang dapat berasal dari luar negeri secara penuh atau dalam bentuk kerja sama (joint venture) dengan penanam modal dalam negeri.

Karena perbedaan subjek dan sumber modal tersebut, prosedur pendirian usaha PMDN dan PMA memiliki ketentuan tersendiri yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha.

Berikut adalah tiga perbedaan utama dalam prosedur pendirian usaha PMDN dan PMA:

1. Subjek Penanaman Modal

Perbedaan mendasar antara PMDN dan PMA terletak pada siapa yang menjadi subjek penanam modalnya:

PMDN: Dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI), badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI, pemerintah daerah, atau pemerintah pusat.

PMA: Dilakukan oleh warga negara asing (WNA), badan usaha asing, atau pemerintah asing, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak lokal.

2. Bentuk Badan Usaha

Peraturan Indonesia memberikan fleksibilitas lebih kepada penanam modal dalam negeri terkait bentuk usaha yang dapat didirikan:

PMDN: Dapat didirikan dalam berbagai bentuk, seperti badan hukum (PT), badan usaha tidak berbadan hukum (CV, Firma), koperasi, hingga usaha perseorangan.

PMA: Wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan status sebagai PT PMA. Tidak dimungkinkan untuk mendirikan bentuk usaha selain PT untuk investor asing.

Terhadap PMDN dan PMA yang berbentuk PT, maka penanaman modal dilakukan dengan (Pasal 5 ayat (3) UUPM):

3. pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Baik Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh penanam modal dalam negeri (PT PMDN) maupun oleh penanam modal asing (PT PMA), keduanya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai pendirian PT. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 77 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa pengesahan badan usaha untuk PMDN maupun PMA harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Proses pendirian PT, baik untuk PMDN maupun PMA, memerlukan beberapa tahapan penting, antara lain:

Namun demikian, PT PMA memiliki tambahan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019. Beberapa syarat tersebut antara lain:

4. Lingkup dan Skala Investasi

Perbedaan lainnya terletak pada skala dan batas minimum investasi yang diwajibkan:

PT PMA: Dikategorikan sebagai usaha skala besar, sehingga wajib memiliki nilai investasi minimal lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Ketentuan ini berlaku untuk setiap bidang usaha yang dijalankan oleh PT PMA.

PMDN: Tidak terdapat ketentuan investasi minimum setinggi PT PMA, sehingga lebih fleksibel terutama untuk skala usaha kecil dan menengah.

 

Butuh bantuan untuk mendirikan perusahaan? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.