Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Lalu, siapa saja yang dapat mendirikan koperasi?

Permen KUKM 9/2018 menerangkan bahwa pendiri koperasi adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan koperasi.

Syarat Pendirian Koperasi

Untuk mendirikan koperasi, diperlukan sejumlah persyaratan umum, antara lain:

Prosedur Pendirian Koperasi

Berikut ini tahapan atau prosedur resmi dalam mendirikan koperasi:

  1. Rapat Pendirian Koperasi
    Para pendiri menyelenggarakan rapat pendirian untuk membahas:

    • Maksud dan tujuan koperasi
    • Anggaran Dasar koperasi
    • Pemilihan pengurus dan pengawas
    • Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib
    • Pembentukan tim pengurus dan pengawas
  2. Pembuatan Akta Pendirian
    Setelah rapat pembentukan selesai, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) akan menyusun dan mengesahkan akta pendirian koperasi.
  3. Pengajuan Permohonan ke Kementerian
    Akta pendirian koperasi harus diajukan ke Menteri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Pengajuan ini wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak koperasi memperoleh persetujuan nama koperasi dari sistem AHU.
  4. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham
    Jika seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa koperasi tersebut resmi berbadan hukum.

Pendirian koperasi bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut semangat kolektif dan nilai gotong royong dalam pengelolaan usaha. Oleh karena itu, penting bagi para pendiri untuk memahami prosedur dan syarat yang berlaku agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan optimal.

 

Butuh bantuan mengurus pendirian koperasi? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.