Hukum

Daftar Negatif Investasi

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia serta pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community (AEC), maka pemerintah memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Daftar Negatif Investasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha Daftar Negatif Investasi

Subscribe to our newsletter

Stay up to date on our initiatives, events, and progress.